( BARISAN SINEAS MUDA INDONESIA)
------------------------------------------------------------------
Ketum BSMI ( BARISAN SINEAS MUDA INDONESIA) M.FAUZAN AMIN, Menilai Kebijakan menaikan pajak Hiburan 40 - 75 % sangat memberatkan bahkan nyaris mengancam pelaku Pengusaha Hiburan bakal menutup usahanya.
Bahkan Sejumlah Pelaku Pengusaha Hiburan di kota MEDAN sudah sangat mengeluhkan rencana pemberlakuan kebijakan yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan kenaikan Pajak 40 - 75 % bagi pelaku Pengusaha Hiburan dan Jasa
hal senada juga disampaikan beberapa organisasi yang menaungi Pengusaha ini seperti PHRI dan lain sebagainya, yang khawatir Kebijakan tersebut akan berdampak negatif terhadap perkembangan kemajuan industri Pariwisata yang notabene selama ini merupakan salah satu tempat penyaluran tenaga kerja tanpa butuh persyaratan khusus.